Yayasan PERISAI adalah singkatan dari Pusat
Pengembangan Riset Pengelolaan Sampah
Indonesia yang dikenal dengan sebutan
PERISAI, merupakan sebuah lembaga non
pemerintahan yang dilahirkan pada hari
Sabtu tanggal 10 Mei 2008, tepat 3 hari sejak
diberlakukannya Undang-Undang No. 18
Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah.
Seiring perjalanan waktu dan
pembenahan organisasi, maka secara
resmi Yayasan PERISAI didirikan oleh Ir. Sri
Bebassari, MSi., sebagai badan hukum
yang disahkan dengan Akte Pendirian
No. 6-tanggal 11 Desember 2015 yang dibuat
di hadapan Notaris R. Hendro N. Asmoro S.H.
dan diperbarui oleh Notaris Januar Setiawati,
S.H., M.Kn. berdasarkan surat keputusan
Dewan Pengawas Yayasan PERISAI No. 1
tanggal 24 Desember 2021. Pengesahan
Akta Pendirian Yayasan oleh Menteri Hukum
dan HAM No. AHU-0031806. AH.01.04.
Tahun 2015. Dan diperbarui pada tanggal
30 Desember 2021, berdasarkan perubahan
melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM
No. AHU-0001828. AH.01.05.Tahun 2021.
Yayasan PERISAI memiliki Visi
Membangun Budaya Bersih dalam
pengelolaan sampah 100% yang terintegrasi
sesuai dengan Undang-Undang di Indonesia terkait pengelolaan sampah, serta mewujudkan kebersihan sebagai investasi.
Untuk mewujudkan visi tersebut maka misi Yayasan PERISAI yang dilakukan adalah:
(1) Menyediakan data dan informasi pengelolaan sampah;
(2) Mendorong penerapan pengelolaan sampah berkelanjutan;
(3) Mengedukasi dan mendistribusikan informasi sistem pengelolaan sampah yang tepat kepada publik;
(4) Mendorong dan memfasilitasi kegiatan penelitian dan pendidikan pengelolaan sampah;
(5) Bermitra dan mengembangkan jaringan kerja di bidang pengelolaan sampah.
Kiprah Yayasan PERISAI sejak tahun 2008 hingga saat ini di Persampahan telah menjalin banyak kerja sama dengan berbagai stakeholder dari kalangan pemerintah pusat maupun daerah, pihak-pihak swasta, LSM/organisasi non pemerintahan hingga masyarakat umum. Kegiatan-kegiatan yang biasa dilakukan seperti jasa konsultasi, penelitian hingga pendampingan berbasis masyarakat selalu mengusung konsep 5 Aspek Kebijakan Pengelolaan Sampah secara terpadu.
Veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt explicabo. Nemo enim ipsam voluptatem quia voluptas sit aspernatur aut odit aut fugit nemo minima rerums unsers sadips amets. Sed ut perspiciatis unde sed quia consequuntur.Page Maker including versions. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam eu hendrerit nunc. Proin tempus pulvinar augue, Nemo enim ipsam voluptatem quia voluptas sit as minima rerums quis ultrices urna consectetur non.